SOCIAL
In  blog

Mahar Mas Kawin

By admin | Comments: 0 | Oktober 10, 2018

Mahar Mas Kawin

 

  1. Al Qur’an Surat An-Nisaa’ ayat 4 :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”(QS. An-Nisaa’ : 4)

Mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya, yaitu hak menerima mahar dalam beberapa nash sudah jelas bahwa hak seorang istri harus diberikan dan ini merupakan pemberian yang wajib bagi seorang suami yang hendak menikahi seorang istri, akan tetapi dalam pemberian mahar tidak serta ditentukan dalam jumlah yang tertentu. Hal demikian suatu hal yang harus diperhatikan pada zaman saat ini dalam hal mahar, oleh karenanya banyak laki-laki yang dipersulit dalam melaksanakan pernikahan dikarenakan tidak mengetahui aturan Islam dalam hal mahar yang sebenarnya. Mahar mas kawin ini bisa berbentuk : Cincin Kawin , Cincin Emas, Kalung, uang dll

 

Hadits Rasulullah Saw dari Aisyah. “dari Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda :

“Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudak maharnya” dan sabdanya pula “Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.”

Mahar yang dimaksudkan diatas ini hukumnya wajib diberikan kepada istri agar supaya menjadikan istri senang dan ridha atas pemberian suami terhadap dirinya. Bukan hanya itu, akan tetapi mahar juga diberikan supaya memperkuat hubungan serta menumbuhkan tali kasih sayang dan cinta mencintai. Begitupun dengan hadits-hadits yang diatas menjelaskan bahwa dalam hal mahar, Islam tidak menetapkan jumlah besar kecilnya dikarenakan adanya perbedaaan kaya dan miskin, luas dan sempit rizki seseorang.

 

 

Silahkan Share Kembali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Admin